Tampilkan postingan dengan label kemdikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemdikbud. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2015

Pendidikan Indonesia Jauh Tertinggal dari Malaysia

JAKARTA - Kualifikasi angkatan kerja yang didominasi lulusan Sekolah Dasar (SD) dinilai akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Bahkan struktur angkatan kerja Indonesia lebih rendah daripada Malaysia.

Rektor Institute Teknologi dan Sains Bandung (ITSB) Ari Darmawan Pasek mengatakan, struktur angkatan kerja Indonesia terdiri dari 7,20 persen lulusan Perguruan Tinggi (PT), 22,40 persen lulusan sekolah menengah dan 70,40 persen adalah lulusan SD.

Menurut Ari, tantangan utama dalam sustainable development di Indonesia adalah pendidikan. Namun dengan struktur angkatan kerja yang seperti saat ini, maka sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

“Kalau struktur angkatan kerja seperti ini kita hanya akan jadi buruh saja. Sedang semua peluang akan diambil oleh pekerja asing,” kata Ari dalam diskusi pendidikan di Kantor Sinar Mas Land, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Ari menjelaskan, buruknya angkatan kerja ini telah dia sampaikan dan dibahas di International Student Energy Summit (ISES) yang diadakan di Bali 10-13 Juni lalu.

Dia menyampaikan, Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang mempunyai struktur angkatan kerja lulusan perguruan tinggi sebanyak 20,30 persen, menengah 56,3 persen dan sekolah dasar 24,30 persen.

Bahkan jika dibandingkan dengan negara Organization for Economic and Co-operation Development (OECD), Indonesia lebih parah lagi. Lulusan perguruan tinggi di OECD sebanyak 40,30 persen, menengah 39,30 persen dan SD 20,40 persen.

Ari menuturkan, untuk mengatasi struktur angkatan kerja yang rendah ini pemerintah perlu mendirikan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Perguruan tinggi itu diisi dengan program studi yang lulusannya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri nasional maupun internasional," ungkapnya.

Solusi lain yakni, dengan memperbanyak akademi komunitas sebab akademi komunitas bisa memperbanyak lulusan diploma 1 dan 2 yang siap bekerja karena sudah mempunyai keahlian dibidangnya.

“Perguruan tinggi yang sudah ada harus disinergikan dengan akademi komunitas. Sehingga lulusan sekolah menengah meningkat kompetensinya. Akademi komunitas pun bisa menjadi pengganti lulusan sarjana sebagai pemasok tenaga kerja berskill,” terangnya.

Selasa, 23 Juni 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru

Jakarta, Kemendikbud --- Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya beberapa waktu lalu.

Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya, menjadi yang terpilih sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.

Ia mengatakan, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi.

Pranata juga sempat mengenalkan dirinya kepada jajaran pegawai Sekretariat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Jumat lalu (19/06/2015). Dalam kesempatan itu ia juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).

Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK.